Petinsider.org, Jakarta – Tersangka Ricky Rizal dituntut 8 tahun bui oleh Jaksa penggugat normal (JPU) dalam skandal kira-kira pembantaian berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J.
Ketentuan itu dibacakan JPU dalam pertemuan terusan yang dilaksanakan pada Senin 16 Januari 2023 di mahkamah Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menuntut biar sidang juri mahkamah Negeri Jakarta Selatan yang meninjau dan menilai permasalahan ini mengakhirkan, satu melaporkan tersangka Ricky Rizal Wibowo bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan ikut serta merampas nyawa orang lain yang diagendakan terlebih dulu seperti yang diatur dan diancam dalam kelah gara-gara 340 KUHP juncto gara-gara 55 bagian 1 KUHP,” ucap jaksa di mahkamah Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
“Menjatuhkan kejahatan kepada rrdengan kejahatan bui sepanjang 8 tahun dikurangi masa narapidana sedangkan,” sambungnya.
Seterusnya, jaksa membeberkan kenyataan hukum tersangka Ricky Rizal hasil penemuan klarifikasi para saksi sepanjang sidang skandal kematian Brigadir J.
Jaksa menetapkan Ricky Rizal telah melihat rencana pembantaian Brigadir J semenjak di Magelang dan dia ikut berfungsi melicuti senjata korban.
“Rantaian perilaku Ricky Rizal itu jelas terdapatnya faktor berniat dan wawasan, dan ada rencana lebih dulu, lantaran tersangka memiliki bentang era berasumsi berjarak untuk meyakinkan perilaku itu, adalah diawali Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api kategori HS kepunyaan korban dijalani,” ujar jaksa.
” Tersangka di rumah Saguling melihat rencana pembantaian, Ferdy Sambo yang mempunyai buah pikiran untuk menindas Yoshua dengan metode ditembak memakai senjata api,” sambung dia.
Selanjutnya sebaris kenyataan terikat syarat Jaksa penggugat normal (JPU) kepada tersangka Ricky Rizal dalam skandal pembantaian berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J
- Dituntut 8 Tahun kurungan
Sidang juri mahkamah Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan pertemuan terusan skandal pembantaian berencana Brigadir J dengan rencana syarat untuk tersangka Ricky Rizal. Jaksa penggugat normal (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan vonis kejahatan 8 tahun bui.
“Menuntut biar sidang juri mahkamah Negeri Jakarta Selatan yang meninjau dan menilai permasalahan ini mengakhirkan, satu melaporkan tersangka Ricky Rizal Wibowo bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan ikut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dulu seperti yang diatur dan diancam dalam kelah gara-gara 340 KUHP juncto gara-gara 55 bagian 1 KUHP,” ucap jaksa di mahkamah Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
“Menjatuhkan kejahatan kepada rrdengan kejahatan bui sepanjang 8 tahun dikurangi masa narapidana sedangkan,” sambungnya.
Sebelumnya juga, tersangka kokoh Ma’ruf dituntut delapan tahun kurungan bui oleh Jaksa penggugat normal (JPU). Ada pun yang berkaitan diduga bersalah karena ikut serta dalam pembantaian berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat maupun Brigadir J.
- Evaluasi Jaksa
Bagi jaksa, ketentuan bagi tersangka Ricky Rizal berasas sebab mengistimewakan dan meluangkan yang ada.
“Kami penggugat normal berkesimpulan kalau perilaku tersangka Ricky Rizal Wibowo pernah teruji selaku sah dan membuktikan serta pernah mencukupi rumusan-rumusan perilaku pembantaian berencana seperti yang pernah didakwakan dalam kelah gara-gara 340 KUHP juncto gara-gara 55 bagian ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
Bagi jaksa, seberjarak peninjauan di sidang pernah ditemui kenyataan-kenyataan kelengahan Ricky Rizal, yang selanjutnya dari fakta itu tidak tampak terdapatnya hal yang dapat membebaskan tersangka dari pertanggungjawaban kejahatan maupun tidak dijumpai terdapatnya sebab toleran serta pembenar atas perilakunya.
“Oleh lantaran itu kepada perilaku tersangka itu maka tersangka patut mempertanggungjawabkan dan untuk itu tersangka perlu dijatuhi vonis yang setimpal dengan perilakunya,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, hal yang mengistimewakan Ricky Rizal kalau perbuatannya menyebabkan tandasnya nyawa Brigadir J dan prihatin mendalam bagi keluarga korban. Tersangka juga berbelit-belit dan tidak mengiakan perbuatannya dalam memberikan klarifikasi di sidang.
“Tingkah laku tersangka tidak sepatutnya dijalani dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” ucap jaksa.
Tengah hal yang meluangkan ialah Ricky Rizal berumur muda dan sedang ada tujuan untuk membetulkan perilakunya. Tersangka juga yaitu tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
“Tersangka sedang mempunyai anak-anak yang sedang kecil dan menginginkan pengarahan seseorang papa,” ujar jaksa.
- Jaksa ujar Ricky Rizal Tahu Rencana Pembantaian
JPU pun membeberkan fakta hukum tersangka Ricky Rizal hasil penemuan klarifikasi para saksi sepanjang sidang skandal kematian Brigadir J.
Jaksa mengikhtisarkan Ricky Rizal telah melihat rencana pembantaian Brigadir J semenjak di Magelang dan dia ikut berfungsi melicuti senjata korban.
“Rantaian perbuatan Ricky Rizal itu jelas terdapatnya faktor berniat dan wawasan, dan ada rencana lebih dulu, lantaran tersangka memiliki bentang era berasumsi panjang untuk meyakinkan perbuatan itu, adalah diawali Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api kategori HS kepunyaan korban dijalani,” ujar dia.
” Tersangka di rumah Saguling melihat rencana pembantaian, Ferdy Sambo yang mempunyai buah pikiran untuk menindas Yoshua dengan metode ditembak memakai senjata api,” sambungnya.
Bagi jaksa, Ricky Rizal dengan berniat tidak mengelak perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer ataupun Bharada E, dan berniat tidak memberitahukan tujuannya menengok.
“Agar dapat menemui Ferdy Sambo dan dimohon rencanakan kemauan Ferdy Sambo menembak korban. Rol tersangka dijalani lalu dengan meneladan saksi Putri Candrawathi isoman di Duren Tiga, bahkan tersangka sebagai pengendara menjalankan mobil dengan korban Yoshua, bersila, serta diiringi korban Yosua,” ujar jaksa.
Seterusnya sampai di habitat Duren Tiga, lanjutnya, Ricky Rizal berniat tidak ikut masuk ke dalam rumah namun senantiasa di luar untuk mengintai Brigadir J. Ricky Rizal sendiri membawa senjata Brigadir yang telah dilucutinya di dashboard mobil.
“Tersangka berniat tidak memberitahu korban senjata api dalam dashboard, saat Yosua berada di halaman tersangka tidak bersedia memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo akibatnya korban senantiasa berada di rumah Duren Tiga,” pipih jaksa.
- Jaksa harga Ricky Rizal Penuhi permohonan Ferdy Sambo dan Muluskan Pembantaian
Jaksa mengatakan, Ricky Rizal senantiasa tidak memberitahukan Brigadir J kalau Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga, namun bahkan berniat cukup menunggu panggilan dari Ferdy Sambo.
Sampai kesimpulannya, Ricky Rizal memanggil Brigadir J masuk rumah berjumpa Ferdy Sambo dan memandang keduanya bertanding.
“Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung mempunyai leher korban lalu mendesak korban ke tempat bertanding tangga, yang bertanding dengan saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sebaliknya saksi kokoh Ma’ruf ada di balik Ferdy sambo, sebaliknya tersangka yang melihat berniat dalam posisi sampai korban tidak melaksanakan perlawanan dan berfungsi meratakan,” beber jaksa.
Kemudian, saat Bharada E dan Ferdy Sambo mau menembak Brigadir J, Ricky Rizal tidak berjuang menolong Brigadir J agar terlepas dari aksi penembakan itu. Ricky Rizal selanjutnya berfungsi membawakan Putri Candrawathi ke tumah Saguling.
Lantaran Ricky Rizal pernah meratakan rencana Ferdy Sambo serta mencukupi permohonan backup saat eksekusi, maka dia dipanggil ke rumah Saguling dan dikasihkan maupun dijanjikan duit Rp 500 juta.
“Tersangka pernah ikut bersama-sama meratakan rencana Ferdy Sambo menembak Yosua akibatnya meninggal. Dengan begitu untaian di atas jelas ada peran tersangka pernah melaksanakan kesengajaan adalah bersama aktor yang ada saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kokoh Ma’ruf, adalah menuntut matinya Yoshua,” jaksa memastikan.