Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Merasa Bersalah dan Menyesal

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Merasa Bersalah dan Menyesal

Petinsider.org, Jakarta Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut kurungan sama tua hidup oleh Jaksa jaksa normal (JPU). Ferdy Sambo dituntut gara-gara diduga mendalangi pembantaian berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J.

“Menjatuhkan kriminalitas kurungan terhadap  kriminalitas sama tua hidup,” tutur jaksa di mahkamah Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa memperkirakan Ferdy Sambo dengan cara sah teruji bersama-sama melaksanakan perbuatan kriminalitas pembantaian berencana Brigadir J pantas dengan soal 340 juncto soal 55 baris 1 ke-1 KUHP.

Jaksa memperkirakan komponen pembantaian berencana, merampas nyawa orang lain dan komponen lain dalam soal 340, terlaksana. Oleh gara-gara itu pengaduan subsider tidak butuh dibuktikan.

 

Contoh komponen pembantaian berencana. Jaksa mengintil kenyataan hukum yang dihasilkan.

Saksi RR sesuai pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi kepunyaan Brigadir J dan senjata keselarasan jauh stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.

Dari klarifikasi saksi dan  Ferdy Sambo dihasilkan kenyataan hukum, saudara Ferdy Sambo jelas dan jelas. apabila  Ferdy Sambo pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, menerima telepon dari PC yang mengujarkan aksi korban Brigadir J maka  Ferdy Sambo ada kemauan untuk melakukan sebuah.

“Tertuduh Ferdy Sambo memakai HT untuk memanglahgil RR naik ke lantai 3. Saat berjumpa, Ferdy Sambo dengan cara ingat sampaikan tujuan dan hasrat terhadap RR kalian back up saya bila Brigadir J melawan. Lalu menyatakan, kalian berani tidak bertembakan dalam hal ini Brigadir J. Selanjutnya RR merespons tidak berani pak, gara-gara saya tidak kokoh mentalnya. Penyampaikan itu adalah tujuan kalau penyampaikan aksi  ferdy sambo memang berniat untuk aksi mengakibatkan efek yang dilarang dalam hal ini meniadakan nyawa Brigadir J,” tutur jaksa.

Mengindahkan tangkisan RR itu, lanjut dia,  Ferdy Sambo merasa tidak puas apabila kemauan untuk meniadakan korban Brigadir J tidak terkabul. Alhasil untuk menyentuh tujuan  Ferdy Sambo mengujarkan memohon Bharada E.

“Tertuduh Ferdy Sambo dengan cara ingat mengujarkan tujuan dan hasrat terhadap Bharada E dengan ujaran kalian bisa tidak nembak Yoshua, dijawab  panglima. makna dan tujuan yang di informasikan  Ferdy Sambo ke RR ataupun ke Bharada E dalam adalah tatanan kesengajaan yang berniat meniadakan nyawa orang lain dalam hal ini Brigadir J,” tutur jaksa.

Untuk menerapkan tujuan dan tujuan dari  Ferdy Sambo bagikan satu kotak timah panas terhadap Bharada E dengan tujuan untuk menambahkan magazen dengan timah panas untuk dikenakan menembak ataupun meniadakan nyawa Brigadir J. Lalu Bharada E menerima satu kotak timah panas itu dan meninggikan timah panas ke magazen lalu dipasangkan ke senjata Glock 17 kepunyaan Bharada E.

Tertuduh Bharada E memastikan akan memelihara Bharada E gara-gara bila  Ferdy Sambo yang menghabisi, menembak tidak ada yang mampu memelihara kita seluruhnya. Selanjutnya Ferdy Sambo memastikan posisi penerapan dengan menyatakan posisi di 46.

“Selepas itu Ferdy Sambo menerangkan berulang-ulang sketsa yang pernah dibikin oleh  Ferdy Sambo. jalan cerita, kisah karangan kisah kibul. Brigadir J lecehkan PC. PC berteriak memohon sokong lalu Bharada E merespon dan brigadir J menembak. Bharada E nembak balik ke korban Brigadir J. selanjutnya Ferdy Sambo memastikan lagi dengan menyatakan Bharada E aman gara-gara membela PC dan membela diri. Agar lebih sempurna penerapan kemauan  Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Brigadir J,” perkataan jaksa.

“Selanjutnya  Ferdy Sambo bertanya terhadap senjata api kehadiran Brigadir terhadap Bharada E. Dijawab senjata Brigadir J di Lexus LM. Selanjutnya mengomando Bharada E untuk mengambil senjata Brigadir J. Dan senjata api HS diserahkan ke  tujuan agar Brigadir J lebih mudah dieksekusi. Apabila penerapan kemauan tujuan dan tujuan pernah disusun Ferdy Sambo dengan bersih terkuak dalam sidang adalah kenyataan hukum,” sambung jaksa.

Kecuali itu, jaksa memperkirakan komponen soal 49 juncto soal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto soal 55 KUHP juga terlaksana.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa dengan artikel 340 KUHP subsider artikel 338 KUHP juncto artikel 55 baris 1 ke-1 KUHP.

Kecuali itu, Ferdy Sambo didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk meniadakan jejak pembantaian berencana.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan soal 49 juncto soal 33 dan/ataupun soal 48 baris (1) juncto soal 32 baris (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/ataupun soal 221 baris (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto soal 55 KUHP dan/atau soal 56 KUHP.

Dengan bahaya kriminalitas maksimum sanksi mati, kurungan sama tua hidup atau 20 tahun kurungan.

 

Desakan Keluarga Brigadir J

Sementara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat ataupun Brigadir J memohon JPU melayangkan permintaan kriminalitas mati pada Ferdy Sambo. Cukup saja untuk  Richard Eliezer ataupun Bharada E, golongan Brigadir J memohon JPU menuntutnya dengan sanksi gampang.

“Bagi  yang tidak jujur, yang malah memfitnah dengan dakwaan Yosua pernah memperkosa PC, yang klarifikasinya dalam sidang berbelit-belit, menutup-nutupi kenyataan, sungguh meminta agar JPU akan melaksanakan permintaan dengan hukumn yang maksimum pantas bahaya sanksi soal 340 atau sanksi mati,” tutur Tim tenaga Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo terhadap jurnalis, Minggu (15/1/2023).

Dia memohon JPU dapat melayangkan permintaan pantas dengan tujuan keluarga Brigadir J, begitu juga dalam pengaduan awal ialah pembantaian Berencana utama soal 340 KUHP inferior pembantaian normal soal 338 KUHP Subsider juncto soal 55 baris 1 ke 1 KUHP.

“Namun bagi  Richard Eliezer gara-gara pernah menguak dan memberi keterangan dengan jujur pantas kenyataan, dan RE pernah rela memohon maaf terhadap keluarga Yosua, maka tujuan kami pastinya JPU memikirkan permintaan pada  RE dengan permintaan yang seringan-ringannya,” jelas dia.

 

Sambo Merasa Bersalah dan Menyesal

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengujarkan apabila dirinya pernah merasa bersalah dan menyesal. pemahaman itu, terpikir kala melaksanakan penawanan sepanjang 151 hari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Saya merasa bersalah gara-gara marah menutup ilmu mantik saya. Saya mengujarkan rasa bersalah ini dan penyanggahan kekecewaan yang pertama terhadap keluarga korban gara-gara marah saya selanjutnya mengakibatkan putra keluarga Yosua mampu meninggal dunia,” tutur Sambo.

Selanjutnya, Sambo mengujarkan rasa penyanggahan kekecewaan terhadap Richard Eliezer ataupun Bharada E, Ricky Rizal ataupun Bripka RR, kokoh Maruf, dan Putri Candrawathi yang perlu ikut terbelit bertanggung jawab dalam permasalahan ini.

“Rasa penyanggahan kekecewaan dan bersalah kedua saya sampaikan terhadap saudara Richard Eliezer gara-gara perintah hantam itu selanjutnya digeluti penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu,” sebutnya.

“Ketiga saya mengujarkan rasa bersalah dan penyanggahan kekecewaan yang dalam pada istri saya (Putri Candrawathi), Ricky dan kokoh yang perlu saya libatkan dalam kisah tidak sesuai di Duren Tiga maka mereka perlu sebagai  saat ini,” imbuh dia.`